Minggu, 28 April 2013

ESTETIKA ISLAM


  Tugas Mandiri                                                                      Dosen Pembimbing
  Filsafat Estetika                                                             Prof. Dr. Afrizal M.,MA



Estetika Islam
DISUSUN OLEH:

ABDUL RAHMAN SAYUTI


FAKULTAS USHULUDDIN
JURUSAN AQIDAH FILSAFAT
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SULTAN SYARIF KASIM
RIAU
2012

KATA PENGANTAR

            Puji syukur penulis ucapkan kepada Allah S.W.T. yang telah memberikan nikmat kepada penulis, baik nikmat jasmani maupun nikmat rohani. Sehingga dengan sungguh-sungguh penulis, alhamdulillah penulis dapat menyelesaikan tugas makalah  ini. Kemudian ucapan terima kasih juga penulis ucapkan kepada dosen pembimbing Fisafat Estetika ini, yaitu Bapak Prof. Dr. Afrizal M.,MA yang telah membimbing dalam mata kuliah ini. Kemudian penulis berharap dengan adanya makalah ini, nantinya akan dapat menambah wawasan penulis dan pencinta Ilmu Pengetahuan, khususnya tema yang ditugaskan kepada penulis, yaitu tentang Estetika Islam. Sehinggga dengan harapan penulis, kita tidak hanya sekedar mendengar apa yang orang sampaikan atau yang di diskusikan tanpa referensi-referensi yang kuat, namun kita juga akan mengetahui apa yang dimaksud sesungguhnya yang tentunya bersama sumber-sumber rujukan yang berkompoten.
            Penulis menyadari bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan, untuk itu kritik dan saran yang membangun akan penulis terima guna kesempurnaan makalah ini kedepannya.


                                                                                                          Penulis

                                                                                                           
                                                                                                                              07 Mai  2012



BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Agama islam merupakan agama yang sempurna. Dengan kesempunaanya Islam selalu “membuka diri”,  baik dalam berhubungan dengan Allah dan dengan sesama manusia itu sendiri.
Dewasa ini dalam hidup dan kehidupan manusia itu selalu menginginkan kebaikan. Kebaikan itu memiliki nilai estetika yang dapat menentramkan jiwa. Terkait dengan itu kehidupan manusia pada saat ini tidak akan terlepas dari estetika. Estetika itulah yang membuat manusia itu tidak bosan dan membuat hidup itu indah serta bergairah. Dalam hal ini islam tentunya merupakan salah satu agama terbesar dan tersebar di berbagai belahan Dunia yang di anut oleh berbagai kalangan suku dan juga memiliki nilai estetika tentunya. Dalam hal ini estetika islam itu tentu akan memberikan batasan-batasan sesuai dengan ajaran kitab suci dan sunnah Rosullullah Saw. Oleh karena itu Islam selalu mendukung jika sesuatu itu selalalu berorientasikan tterhadap Allah dan rosulullah Saw.  

1.2  permasalahan
-Apakah yang dimaksud dengan estetika Islam itu?
-Apakah cirri-ciri estetika Islam itu?

1.3 Tujuan
      Adapun tujuan pembuatan makalah ini yang pertama yaitu sebagai tugas pribadi mata kuliah Filsafat Islam ini dan yang kedua untuk menambah wawasan kita terhadap Filsafat Ibnu Bajjah, sesuai dengan referensi-referensi yang di penulis dapat.

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR…………………………………………....……..…...........………..…i
DAFTAR ISI…………………………………………………………..………..............……ii
BAB I PENDAHULUAN……….......……………………...……..…………………............iii
BAB II            PEMBAHASAN……….…………………………….…………...………….iv
A.    Pengertian Estetika……………………………………………………………........................
B.     Hubungan Estetika dan Islam………………………………………………….........................
C.     Estetika Islam dan Muslim……………………………………………………............
D.    Prinsip-prinsip (ciri-ciri) Kesenian Islam……………………………………….......................
BAB III Kesimpulan…………………………………………………………………............v
DAFTAR PUSTAKA…………………...……………………………………..……............vi
 





BAB II
PEMBAHASAN

E.     Pengertian Estetika
Estetika berasal dari bahasa Yunani kuno yaitu “aesheton” yang berarti kemampuan melihat lewat penginderaan, atau persepsi, perasaan, pengalaman, dan pemandangan.[1]
F.     Hubungan Estetika dan Islam
Islam merupakan agama yang memiliki kitab suci al-Qur’an yang memiliki banyak nilai di dalamnya. Baik nilai pendidikan, seni, dan ilmu pengetahuan. Berkenaan dengan itu, maka al-Qur’an merupakan salah satu kitab yang memiliki nilai estetika yang banyak di dalamnya. Baik dari huruf-hurufnya yang khas maupun dalam seni membacanya.
Dewasa ini dunia Islam sangat menghargai seni dan bahkan dalam apresiasinya dunia Islam sendiri telah banyak memperlombakan cabang-cabang seni yang berkaitan dengan Islam itu. Contohnya MTQ[2], Kaligrafi, beberapa praktek ibadah yang mengandung nilai seni.
Selanjutnya Estetika merupakan salah satu bagian dari cara untuk meluaskan ajaran agama Islam itu sendiri. salah satu contohnya dapat kita lihat bagaimana sejarah Wali Songo dalam memperluas ajaran Islam di Tanah Jawa.
Menurut salah satu ilmuan Islam terkemuka yaitu  Al-faruqi menerangkan  keindahan adalah salah satu sifat Allah dan oleh karena itu untuk mencapai keridhoan Allah, manusia dapat menggunakan pendekatan dalam melakukan ibadah kepadanya. Dalam islam nilai atau sifat keinahan yang di timbulkan haruslah mengekspresikan nilai ibadah, yakni mencari ridho Allah dan memiliki manfaat bagi pembentukan nilai – nilai akhlak atau budi pekerti yang mulia[3]. Kemudian Drs. Sidi Gazalba mendefinisikan sebagai berikut: penciptaan bentuk-bentuk yang mengandung nilai estetika berpadu dengan nilai estetika islam. Istilah untuk estetika islam itu ialah akhlak. Kesenian sebagai suatu aspek kehidupan, tunduk kepada syari’at Allah S.W.T seni yang tidak membawa mudarat atau kerusakan merupakan hal yang diharuskan, yang mungkin memudaratkan atau merusakkan dimakruhkan dan yang pasti membawa mudarat atau kerusakan adalah diharamkan.
G.    Estetika Islam dan Muslim
Seni Islam dan seni Muslim Perlu dibedakan antara seni Islam dan seni Muslim.”Seni Islam adalah seni yang berdasarkan kepada ajaran Islam. Seni Muslim, orangnya beragama Islam atau mengaku dirinya Islam, tetapi karyanya belum tentu berdasarkan prinsip-prinsip Islam. Justru itu mungkin saja yang mengakui dirinya islam, mencipta karya seni sekuler.” Demikianlah kata-kata Drs. Sidi Gazalba. Perbedaan yang terdapat antara seni islam dan seni muslim juga terjadi di semua bidang ilmu pengkajian dan kehidupan. Secara logika, seni muslim seharusnya dapat diberi tanda sebagai seni islam, karena seorang muslim itu tentulah tidak akan melaksanakan sesuatu tanpa melihat batasan-batasan syari’ah. Tetapi pada kenyataannya perbedaan islam-muslim ini muncul bukan saja dalam bidang seni, tetapi juga dalam bidang kehidupan yang lain[4].
H.    Prinsip-prinsip (ciri-ciri) Kesenian Islam[5]
Prinsip-prinsip (cirri-ciri) Kesenian Islam adalah sebagai berikut:
1. Mengangkat martabat insan dengan tidak meninggalkan nilai-nilai kemanusiaan dan nilai-nilai syariat. Manusia menjadi seniman yang mengorientasikan segala unsur kesenian untuk tunduk serta patuh kepada keridhaan Allah swt.
2. Mementingkan persoalan akhlak dan kebenaran yang menyentuh aspek-aspek estetika, kemanusiaan, moral.
3. Kesenian Islam menghubungkan keindahan sebagai nilai yang tergantung kepada keseluruhan kebenaran Islam itu sendiri. Menurut Islam, kesenian yang mempunyai nilai tertinggi ialah yang mendorong ke arah ketaqwaan, kema'rufan, kebenaran.
4. Kesenian Islam terpancar dari wahyu Allah, sama seperti undang-undang Allah dan SyariatNya. Hal ini berarti ia harus berada di bawah lingkungan dan peraturan wahyu. yang membedakan kesenian Islam dan kesenian bukan Islam. 
5. Kesenian Islam menghubungkan manusia dengan Tuhan, alam sekitar dan sesama manusia serta makhluk lainnya.
Islam tidak pernah menolak kesenian selama kesenian itu tidak melanggar syariat Islam itu sendiri. Terdapat lima hukum dalam seni. Kelimanya adalah sebagai berikut:
(a) Wajib : Jika suatu kesenian itu sangat diperlukan oleh umat muslim yang mana tanpanya umat Muslim tidak bisa beribadah. Seperti perlengkapan keperluan beribadah di masjid.
(b) Sunat : Jika kesenian itu diperlukan untuk membantu atau menaikkan semangat penyatuan umat Islam seperti dalam nasyid, qasidah dan selawat kepada Rasulullah Saw.
(c) Makruh : Jika kesenian itu membawa unsur yang sia-sia (lagha) seperti karya seni yang tidak diperlukan oleh manusia.
(d) Haram : Jika kesenian itu berbentuk hiburan yang :
  • Melalaikan manusia sehingga mengabaikan kewajiban-kewajiban yang berupa tanggung jawab terhadap Allah Swt. Seperti ibadah fardhu ain dan kifayah.
  • Memberi khayalan kepada manusia sehingga tidak dapat membedakan antara yang hak (benar) dan yang batil (salah).
  • Di sertai dengan benda-benda haram seperti arak, judi, dadah dan pelbagai kemaksiatan yang lain.
  • Ada perkumpulan  antara lelaki dan perempuan yang bukan mahram seperti pergaulan bebas tanpa batas dalam bentuk dunia hiburan dan lain-lain. 
  • Boneka atau Ptung-patung yang melanggar dari qoridor agama dan lain-lain.
  • Seni yang merusak  akhlak. Seperti tarian terkini (kontemporari).
  • Jenis-jenis seni yang diperlihatkan tidak berisikan kesombongan.

BAB III
KESIMPULAN

Konsep kesenian menurut perspektif Islam ialah membimbing manusia ke arah konsep tauhid dan pengabadian diri kepada Allah s.w.t. Seni dibentuk untuk melahirkan manusia yang benar-benar baik dan beradab. Selain itu, seni juga seharusnya lahir sebagai satu proses pendidikan yang bersifat positif dan tidak melanggar  batas-batas syariat.
Dengan seni seharusnya mampu membawa manusia itu untuk meningkatkan ketaqwaan kepada Allah Swt, karena seni dalam Islam bertujuan untuk mendapat keridhaan Allah Swt. Kita sebaiknya menghindari kesenian yang membuat kita cenderung mengabaikan peribadatan dan kewajiban-kewajiban kepada Allah Swt. juga seni yang merusak akhlak, serta yang banyak kemudharatannya.


                                                                                                     DAFTAR PUSTAKA

Kartika, Dharsono Sony, Estetika, Bandung: Rekayasa Sains, 2007.
Leman, Oliver, Estetika Islam Menafsirkan Seni dan Keindahan. Terj. Irfan Abu Bakar (Bnadung: Mizan Pustaka 2005).





[1]Dharsono Sony Kartika, Estetika, Bandung: Rekayasa Sains, 2007, h. 6.
[2]Musabaqoh Tilawatil Qur’an.
[3]Hhtp//www.Estetika dan Islam.com
[4]Ibid.,
[5]Ibid.,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar